DPRD Surabaya Dorong Kelonggaran Sewa Aset Pemkot untuk Tarik Investor

1 day ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengusulkan pemberian insentif sewa bagi investor yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Insentif berupa kelonggaran pembayaran sewa selama masa pembangunan dinilai bisa membuat aset daerah lebih menarik bagi pelaku usaha.

Menurut Fathoni, salah satu penyebab aset Pemkot Surabaya kurang diminati investor adalah skema pemanfaatannya yang belum cukup fleksibel. Investor membutuhkan waktu dan modal sebelum properti yang disewa bisa menghasilkan pendapatan.

Karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya memberikan masa kelonggaran pembayaran sewa selama proses pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua memang kenapa aset Pemkot tidak menarik, itu salah satunya karena pemerintah tidak bisa memberikan insentif. Semisal yang sewa X, maka berikanlah kelonggaran insentif bagi mereka. Sebutlah mereka sewa setahun. Maka saat proses pembangunan belum diterapkan biaya sewa," kata Fathoni dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, skema tersebut dapat mengurangi beban investor pada tahap awal sekaligus menjadi daya tarik untuk mengembangkan aset milik pemkot. Setelah aset mulai beroperasi dan menghasilkan pendapatan, pemerintah tetap bisa memperoleh penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut.

Fathoni menilai kerja sama pemanfaatan aset seharusnya tidak hanya berorientasi pada besaran penerimaan sewa di awal. Pemkot juga perlu menghitung potensi manfaat ekonomi yang bisa diperoleh dalam jangka panjang.

"Kalau aset lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan, kan sayang," ujarnya.

Ia berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya lebih intensif berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari formula pemanfaatan aset yang tetap sesuai aturan, tetapi lebih menarik bagi dunia usaha.

Jika deregulasi belum memungkinkan, Fathoni menyarankan pemkot meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) sejak awal proses kerja sama.

"Saya berharap BPKAD berkonsultasi dengan Kemendagri secara intensif agar aset yang lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan. Kalau tidak bisa diregulasi, maka minta kawalan dari APH untuk mengawal proses dari awal agar aset bisa dimanfaatkan menjadi aset yang menghasilkan PAD," tegasnya.

Menurut Fathoni optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang sebelumnya tidak produktif jika dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi juga berpotensi membuka lapangan kerja dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Ketika aset ini bisa dimanfaatkan, maka potensi menekan angka pendapatan naik, lalu angka TPT juga bisa ditekan," katanya.

Selain itu, ia menilai persoalan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan stabilitas sosial. Tingginya angka pengangguran yang tidak diantisipasi berpotensi menimbulkan persoalan sosial lebih luas.

"Ketika TPT naik, ini akan menyebabkan gangguan kamtibmas bisa melonjak," pungkas Fathoni.

Fathoni berharap Pemkot Surabaya mulai memandang aset daerah bukan sekadar barang milik pemerintah yang harus dijaga secara administratif. Aset tersebut juga harus dilihat sebagai sumber daya ekonomi yang bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan skema insentif, kepastian hukum, dan pengawasan sejak awal, dia berharap aset yang selama ini belum menghasilkan dapat menjadi aset produktif yang berkontribusi terhadap PAD sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Surabaya.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |