Dosa Berlipat Suami di Jaktim yang Tega Bakar Istri Sendiri

7 hours ago 2
Jakarta -

Seorang suami bernama Yance alias AA tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur. Dosa Yance akin berlipat lantaran ia seorang residivis.

Kasus pria membakar istri itu terjadi di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, pada Selasa (14/10/2025) siang. Korban CAU (24) pun dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Hermina Jatinegara untuk menyembuhkan luka bakar yang dialaminya.

Pada 24 April 2024, pria yang membakar istrinya ini pernah berbuat onar. Pelaku diingat warga karena juga pernah membuat geger lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kurang tahu motif peristiwa, tapi pokoknya suaminya itu membakar istrinya, kejadiannya siang," kata seorang warga mengaku bernama Nia.

Pelaku kerap berbuat kericuhan di daerah Otista. Warga pun sudah lama merasa resah dengan ulahnya.

Terduga pelaku juga disebut pernah merusak dan menyerang seorang pedagang bubur. Kasus perusakan gerobak bubur ayam itu viral di media sosial (medsos).

"Informasinya seperti itu (pelaku pernah menyerang pedagang), berharap sih pelaku segera ditangkap," kata Ketua RW 06 Bidara Cina Helmi saat dimintai konfirmasi terpisah.

Yance Ditangkap

Polres Metro Jakarta Timur pun bergerak memburu Yance dan berhasil menangkapnya.

"Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah melaksanakan penyerahan tahanan terhadap tersangka berinisial AA dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya, dilihat detikcom, Selasa (21/10/2025).

Alfian mengatakan tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

"Tindakan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menegakkan keadilan terhadap setiap tindak kekerasan dalam ranah domestik," jelasnya.

Pernah Jadi Buron

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan pelaku menjadi buron setelah merusak gerobak tukang bubur pada 2024. Pelaku dengan membawa senjata tajam mengamuk dan merusak gerobak tukang bubur.

Pelaku kemudian sempat 'diumpetin' oleh istrinya, CAU, saat menjadi buron polisi. Namun, siapa sangka, bantuan yang diberikan istrinya itu dibalas pelaku dengan menuduh CAU selingkuh dan berujung membakar korban.

"Saya sampaikan bahwasannya korban ini awalnya sebenarnya sudah membantu tersangka dalam hal ini suaminya pada saat dilakukan DPO. Bahkan dia menyembunyikan suaminya, melindungi suaminya ini yang sekarang menjadi tersangka," kata dia.

"Jadi setelah dibantu sudah disembunyikan oleh korban, ternyata korban malah dilakukan PKDRT dengan cara dibakar," sambungnya.

Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, menambahkan, pelaku sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) selama setahun. Pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian selama pelariannya.

"Kalau untuk DPO, terkendala yang tersangka ini kabur berpindah-pindah tempat yang tidak kita ketahui lokasinya di mana. Karena saat kita menggunakan alat ataupun petunjuk daripada saksi-saksi, kita sudah datangi ke lokasi tersebut ternyata pelaku sudah berpindah tempat," jelasnya.

Pelaku Residivis

Pelaku ternyata pernah dipenjara lantaran melakukan pengeroyokan. Ia pernah mendekam di penjara selama 6 bulan.

"Untuk Tersangka YPT alias A berusia 26 tahun, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Motif Pelaku Bakar Istri

Polisi mengungkap motif pria bernama Yance tega membakar istrinya. Pelaku tega melakukan aksinya itu lantaran terbakar api cemburu.

"Bahwasanya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Kamis (23/10).

Sri mengatakan pelaku mendapatkan kabar dari adiknya terkait dugaan perselingkuhan korban. Saat itu pelaku sempat menanyakan hal itu, namun tak dijawab korban.

"Tersangka ini menuduh korban yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan. Kemudian adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasanya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," jelasnya.

Tiba di hari kejadian, pelaku kembali menanyakan dugaan perselingkuhan itu. Karena tak mendapatkan jawaban, pelaku akhirnya gelap mata dan membakar istrinya sendiri hingga terluka.

"Akhirnya Tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu, tetap menyatakan tidak. Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban, ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu Tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," imbuhnya.

Hukuman Diperberat

Yance kini telah ditahan. Ancaman hukuman pelaku diperberat lantaran residivis.

"Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda Rp 500 juta. Mengingat untuk pelaku ini adalah residivis sehingga ancaman hukuman pokok ditambah sepertiga," kata AKP Sri Yatmini.

(rdp/fas)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |