Dokumen Apa Saja yang Ada di Aplikasi IKD? Simak Juga Cara Aktivasinya

2 days ago 14

Jakarta -

Selain Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), ada juga beberapa dokumen administrasi kependudukan lainnya yang sudah tersedia di IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

IKD merupakan aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Meski penggunaan IKD saat ini tidak bersifat wajib, namun pemerintah mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.

Dokumen Digital yang Ada di IKD

Mengutip informasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dokumen yang ada dalam aplikasi IKD adalah dokumen administrasi kependudukan yang sudah dalam bentuk format digital. Adapun dokumen kependudukan dalam format digital antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KTP Elektronik (KTP-el)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Biodata Penduduk
  • Akta Pencatatan Sipil, seperti:
    - Akta Kelahiran
    - Akta Kematian
    - Akta Perceraian
    - Akta Pencatatan Sipil
    - Akta Pengakuan Anak
    - Akta Pengesahan Anak
  • Surat Keterangan Kependudukan, seperti:
    - Surat Keterangan Pindah
    - Surat Keterangan Pindah Datang
    - Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
    - Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
    - Surat Keterangan Tempat Tinggal
    - Surat Keterangan Kelahiran
    - Surat Keterangan Lahir Mati
    - Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
    - Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
    - Surat Keterangan Kematian
    - Surat Keterangan Pengangkatan Anak
    - Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
    - Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
    - Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

Syarat dan Tata Cara Aktivasi IKD

Untuk aktivasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pastikan menggunakan smartphone, ada akses internet, memiliki alamat email pribadi, dan nomor telepon aktif.

Berikut ini langkah-langkah aktivasi IKD:

  1. Unduh dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  2. Isi data diri (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Email, No. Telepon)
  3. Verifikasi wajah untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  4. Pilih scan QR Code yang didapat dari petugas Dukcapil
  5. Cek informasi kode aktivasi yang dikirim melalui alamat email terdaftar
  6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha untuk aktivasi IKD
  7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

(wia/wia)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |