Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai ahli kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Parintosa dan Faraby menjelaskan kondisi Andrie yang rentan terinfeksi.
Persidangan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, penasihat hukum terdakwa menanyakan kualifikasi kondisi seseorang tidak bisa dihadirkan di sidang. Faraby mengatakan mata kanan Andrie rentan terinfeksi jika berada di lingkungan luar seperti persidangan yang dihadiri banyak orang.
"Saya minta untuk diberikan penjelasan, Pak, kualifikasi yang bagaimana yang tidak bisa memberikan keterangan di dalam persidangan, Pak? Mohon izin, Pak. Yang dinyatakan orang itu tidak bisa memberikan keterangan, tidak mampu hadir di dalam persidangan?" tanya penasihat hukum terdakwa.
"Jadi saat ini Pak Andrie Yunus masih dalam penanganan kami, dengan pemberian obat-obatan di matanya, obat tetes. Untuk melakukan suatu aktivitas ya, seperti persidangan ini, memang tadi seperti dijelaskan dokter Osa, kami yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang di, aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir," jawab Faraby.
Faraby mengatakan Andrie masih mengonsumsi obat-obatan antibiotik untuk mencegah risiko infeksi. Ia menuturkan keadaan yang memicu potensi risiko infeksi harus dihindari.
"Karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan untuk terserang infeksi dari luar. Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat-obatan antibiotik untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan-keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," ujar Faraby.
Parintosa kemudian menjelaskan kondisi Andrie. Parintosa mengatakan luka bakar yang dialami Andrie juga rentan terhadap infeksi dan saat ini Andrie sedang menjalani tahap tandur kulit.
"Jadi yang pertama betul, jadi luka bakar itu terbuka kulitnya, sehingga rentan terhadap infeksi. Tetapi kemudian yang kedua adalah Saudara Andrie Yunus ini dalam tatalas kami untuk tandur kulit. Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak. Jadi, kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," kata Parintosa.
"Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit, maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar 3-4 minggu," imbuhnya.
Meski demikian, Parintosa mengatakan Andrie dalam kondisi sadar. Ia mengatakan masih ada kemungkinan untuk Andrie bisa hadir di persidangan.
"Tapi kalau untuk kesadaran penuh ya, Pak?" tanya penasihat hukum.
"Sadar, sadar," jawab Parintosa.
"Ada kemungkinan nggak dengan keterangan ahli tadi, yang bersangkutan atau korban bisa dihadirkan di persidangan?" tanya penasihat hukum.
"Dari saya ada kemungkinan," jawab Parintosa.
"Bisa ya berarti?" tanya penasihat hukum.
"Bisa dengan catatan dari direktur kami," jawab Parintosa.
Dakwaan
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/rfs)

















































