Divpropam Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Adukan Pelanggaran Anggota

2 days ago 4

Jakarta -

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Masyarakat bisa melaporkan terkait hal tersebut melalui hotline yang telah disediakan.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @divpropam. Dalam cuitannya, Divpropam menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.

"Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik," demikian informasi Divpropam Polri dikutip dari akun X @Divpropam, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melalui WhatsApp Yanduan, Divpropam Polri Presisi, masyarakat juga bisa datang langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Selain itu, dijelaskan soal tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.

Cara Melapor

Pertama, masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Setelahnya, akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.

Kemudian, masyarakat akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor. Selanjutnya, akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta foto selfie dengan KTP. Setelah pengisian data diri sudah rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya, akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Selepas itu, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.

Adapun saluran pengaduan itu resmi diluncurkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono. Dia menyebutkan lewat saluran pengaduan itu masyarakat dapat melaporkan anggota yang bermasalah.

"Pada kesempatan ini, kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA aduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita. Yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855-5555-4141," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Syahar memastikan akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Nomor WhatsApp itu dipastikan menerima aduan masyarakat dalam 24 jam setiap hari.

"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota," pungkasnya.

(ond/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |