Jakarta -
KPK menyatakan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Paulus Tannos sendiri menjadi tersangka sejak tahun 2019. KPK saat itu menyebut Paulus Tannos terlibat kongkalikong dalam proyek e-KTP.
Paulus Tannos diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (13/8/2019). Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:
- Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
- Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
- Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos belum juga ditangkap dan menjadi buron.
Peran Paulus Tannos
KPK menyebut Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP.
KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Saut mengatakan hal itu juga masuk dalam putusan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Saut.
KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu