Polisi telah melakukan pemeriksaan pasangan suami istri RM dan ER, owner wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
Pasutri itu langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujarnya.
Alfian mengatakan, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," kata dia.
"Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," imbuhnya.
58 Korban Kerugian Rp 2,6 Miliar
Polisi mengungkap total ada sebanyak 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan pemilik Wedding Organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim). Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya dikutip detikcom, Sabtu (30/5).
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," lanjutnya.
Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER. Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Simak juga Video 'Ketua RT Cerita Ada Pegawai WO Ayu Puspita Ngadu Belum Digaji':
(wnv/gbr)

















































