Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kota Bengkulu Ngaku Tak Tahu soal Aliran Dana

11 hours ago 9

Jakarta -

Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HRM) selesai diperiksa KPK sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Herimanto mengaku sekadar ditanya tugas pokok sebagai pimpinan DPRD oleh penyidik.

"Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. (Ditanya) 20 pertanyaan," jelas Herimanto setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herimanto mengaku tidak menerima laporan dari bawahannya mengenai kasus yang saat ini ditangani KPK. Dia juga mengaku tak mengenal pihak-pihak swasta yang terseret dalam perkara ini.

"Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi, saya tidak tahu," ujar Herimanto.

"Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang orang itu (pihak PT Cahaya Mas Cemerlang [CMC])," katanya.

KPK sebelumnya memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Vinna Ledy Anggraheni serta Bambang Hermanto. Vinna Ledy diperiksa lebih dulu sebanyak dua kali oleh penyidik.

KPK juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek. KPK juga menduga ada pemberian uang dari pengusaha ke Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu.

"VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.

"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).

Bupati Fikri menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

(kuf/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |