Jakarta -
KPK telah selesai memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH). Tauhid diperiksa sekitar kurang lebih 8 jam dan ditanya terkait tugas dan fungsi saat dia menjabat.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025), Tauhid selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.29 WIB. Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 08.44 WIB.
"Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi," kata Tauhid setelah diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tauhid menjelaskan, dia tidak mengetahui jumlah kuota haji tambahan yang diberikan ke Amphuri. Dia menyebutkan, saat pelaksanaan haji 2024, dirinya sudah tidak menjabat di Amphuri.
"Amphuri (dapat kuota haji) kurang tau ya karena saya sudah bukan di Amphuri lagi. Saya sudah tidak di Amphuri lagi pada saat kejadian kuota tambahan itu sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," sebutnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Tauhid. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/9).
"TH Bendahara Amphuri," tambahnya.
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Terbaru KPK mengungkap ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.
KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar 'uang percepatan'.
(ial/wnv)