Dimediasi Polri dan Kemnaker, Perusahaan Sepakat Bayar Hak Buruh Rp 12,7 M

19 hours ago 2
Jakarta -

Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuntaskan mediasi perselisihan PT Amos Indah Indonesia dengan para buruh. Dalam mediasi, pihak perusahaan sepakat membayar hak pesangon kepada 134 buruh yang terkena PHK dengan nilai Rp 12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam menyelesaikan kasus yang telah bergulir sejak Maret 2026 itu. Menurutnya, mediasi merupakan komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi pekerja.

"Pada hari ini kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," ujar Afriansyah Noor di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afriansyah menjelaskan perselisihan berawal saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Maret 2026. Saat itu, para buruh menganggap ada ketidakadilan hingga menggelar demonstrasi di kantor Kemnaker.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menyelesaikan masalah industrial tersebut. Mereka diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Tapi alhamdulillah dalam waktu 3 minggu, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja," jelasnya.

"Jadi 134 selesai dan PHK tetap terjadi dan mereka diberi Rp 12,7 miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing," tambahnya.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni menyatakan kesepakatan ini merupakan solusi bagi pengusaha dan pekerja. Dia mengatakan Polri ingin hak buruh terjamin dan pengusaha merasa nyaman melakukan bisnis di Indonesia.

"Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman," ucap Irhamni.

Irhamni menegaskan penyelesaian sengketa industrial sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan buruh.

"Sehingga kedua belah pihak, pemerintah sendiri juga dapat menerima hasil, ekonomi tetap berjalan, kemudian buruh juga tetap sejahtera, apa yang menjadi program Asta Cita Bapak Presiden bahwa buruh Indonesia harus sejahtera," ujarnya.

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |