Kota Depok -
Kandang dan rumah potong hewan di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar), diduga melakukan pencemaran lingkungan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meninjau kondisi di lokasi.
Pemkot Depok dan KLH meninjau kandang hewan di Setu Pedongkelan dan kandang sekaligus rumah potong hewan di Setu Gadog pada Jumat (26/9/2025). Kandang dan rumah pemotongan hewan itu didirikan di pinggir setu atau telaga.
Kemudian saluran pembuangan kotoran hewan langsung menuju ke arah setu. Saluran air di sekitar lokasi pun tampak berlumpur dan tercemar imbas pembuangan limbah ternak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah bersama Kepala DLHK Depok Abdul Rahman menyegel dua lokasi pemotongan hewan. Chandra mengatakan lokasi kandang hewan tersebut diduga mencemari lingkungan dan belum memiliki izin.
"(Kami) mendatangi lokasi kandang-kandang hewan yang berada di sekitar setu, yang diduga kuat membuang kotorannya ke setu, ke badan air. Diduga perizinannya juga (bermasalah), sudah pernah ada dari pengawasan DLHK memang belum ada izinnya dari sekarang," ujar Chandra kepada wartawan di lokasi.
Sementara itu, Abdul Rahman mengatakan pemotongan hewan tersebut belum memiliki dokumen perizinan. Namun sudah ada komunikasi bersama pemilik untuk membuat dokumen perizinan.
"Untuk dokumen lingkungan sih memang tidak ada sampai hari ini dan kami juga sudah melakukan pembinaan. Rencana sih mereka sudah ada komunikasi ingin menyusun dokumen lingkungan," ujarnya.
Dia mengatakan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan kandang dan rumah pemotongan hewan ini berawal dari laporan masyarakat. Pemkot akan memanggil pemilik kandang hewan tersebut.
"Saya pikir, kalau sudah ada peringatan, nanti tanya ke pejabat pengawas KLH. Kalau sudah ditangani mereka, kita memang punya pengawasan berlapis, dari kita DLHK tapi kalau sudah ada tindakan dari KLH seperti ini, maka nanti yang bersangkutan akan dipanggil," tuturnya.
(jbr/jbr)