Jakarta -
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berterima kasih atas laporan itu.
"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penganan perkara kuota haji," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menilai pelaporan itu bentuk kepedulian MAKI terhadap pemberantasan korupsi. Asep menyebut MAKI telah berada di jalur yang benar dengan melaporkan itu ke Dewas KPK.
"Karena bagi saya pribadi pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat dalam hal ini MAKI terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK," ujarnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewas KPK. Boyamin melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).
"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Terbaru, Yaqut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 hari ini. KPK mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut.
Saksikan Live DetikPagi :
(whn/eva)
















































