Denpom Tahan Prajurit TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Pondok Aren

5 days ago 11

Jakarta -

Seorang prajurit TNI AD, Pratu TS, diduga menganiaya seorang wanita berinisial N (26) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), hingga tewas. Pratu TS kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan.

"Untuk oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Deki mengatakan pihaknya saat ini juga berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Tangerang Selatan. Pimpinan TNI AD, kata Deki, akan berkomitmen memproses Pratu TS sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum," ungkapnya.

TNI AD juga meminta maaf terkait kejadian tersebut. Deki menegaskan perbuatan Pratus TS tidak melibatkan institusi TNI AD.

"Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi," ucapnya.

Jasad korban ditemukan di Kampung Bonjol, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. N diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI, Pratus TS.

Dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini diketahui pada Kamis (30/1) siang. Kematian korban ini diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS karena desersi (meninggalkan satuan tanpa alasan jelas).

"Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025," kata Deki.

TNI AD lalu mencari keberadaan Pratu TS. Dia lalu ditangkap di daerah Medang.

Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itulah diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan wanita N.

"Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Pratu TS) di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," pungkas Deki.

(rdh/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |