Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menggelar sidang tuntutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus tahun lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang rekannya. Delpedro dkk dituntut dua tahun penjara.
"Yang pertama, menyatakan terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Delpedro didakwa Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Atas hal tersebut, Delpedro dkk dituntut dua tahun penjara.
"Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dalam dakwa penuntut umum," ujarnya.
"Dua, menyatakan pidana oleh terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan," tambahnya.
Dakwaan
Sebagai informasi, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa mengatakan hasutan itu dilakukan Delpedro dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk pada 24-29 Agustus 2025.
Jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.
Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan Live DetikSore:
(dvp/idn)

















































