Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Dasco mendukung keputusan MK tersebut lantaran memihak pada perempuan.
"Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco menilai potensi perempuan untuk menjadi anggota legislatif di daerah hingga nasional terbuka lebar. Dia menyebut banyak perempuan yang mempunyai kapasitas untuk menjadi anggota parlemen.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya," ujar Dasco.
DPR RI mendukung ketentuan soal kuota caleg perempuan. Aturan teknisnya akan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
"Nah, oleh karena itu, kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," ujar Ketua Harian Gerindra itu.
Dasco menyebut putusan MK final dan mengikat. Karena itu, dia menegaskan putusan MK mengenai kuota caleg perempuan 30 persen akan dimasukkan ke RUU Pemilu.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tambahnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil ketika partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.
Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.
Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:
Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (dwr/gbr)


















































