Dasco Ungkap Poin-poin Revisi UU BUMN: Rangkap Jabatan-Status Kementerian

3 hours ago 1
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap poin-poin perubahan dalam revisi UU BUMN. Dasco mengatakan salah satunya, revisi UU BUMN akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rangkap jabatan.

"Revisi Undang-Undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada pula masukan dari masyarakat saat revisi UU BUMN pada awal 2025. Saat itu, banyak masukan yang kemudian diputuskan untuk diakomodasi dalam revisi UU BUMN saat ini.

"Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.

Selain itu, poin perubahan lainnya ialah mengenai fungsi BUMN. Dasco mengatakan saat ini sebagian besar fungsi BUMN telah diambil oleh Danantara.

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," ujarnya.

Dasco pun menargetkan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026. Diketahui, DPR RI akan memasuki masa reses mulai 3 Oktober 2025.

"Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan," ujarnya.

"Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," sambung dia.

Sebagai informasi, revisi UU BUMN saat ini tengah dibahas oleh Komisi VI DPR. Revisi UU BUMN masuk dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kementerian BUMN tidak akan bergabung dengan Danantara. Dasco mengatakan Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

"Nggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

(amw/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |