Dasco: Rencana Induk Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Sudah Disetujui

12 hours ago 1

Jakarta - DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah membahas terkait pemulihan pascabencana Sumatera. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Sumatera telah disetujui pemerintah.

"Kami tadi sudah membahas tentang rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah disetujui oleh Bappenas dan juga alhamdulillah anggarannya telah disetujui oleh pemerintah," kata Dasco usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dia mengatakan koordinasi dilakukan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi serta rencana kerja kementerian dan lembaga dapat berjalan dengan baik. Dasco mengatakan pelaksanaan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi akan dijalankan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera Pemerintah.

"Sehingga tadi kami melakukan koordinasi-koordinasi agar kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun secara teknis rencana kerja daripada kementerian dan lembaga bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

"Untuk itu tentunya secara teknis hal-hal yang akan dilakukan kemudian akan dilakukan oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari Pemerintah," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Sumatera Pemerintah sekaligus Mendagri, Tito Karnavian, mengungkapkan saat ini tahap pemulihan permanen pascabencana Sumatera mulai dilakukan. Tito menargetkan pemulihan permanen ini selesai dalam waktu tiga tahun.

Tito mengatakan pemerintah telah menyusun rencana induk percepatan rehabilitasi-rekonstruksi yang akan dijalankan selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028.

"Sekarang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen. Itulah jadi dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa untuk menuju permanen, kita namakan rehab-rekon, dan ini kuncinya adalah Renduk (Rencana Induk)," kata Tito.

"Renduk ini, rencana induk ini direkap dari seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga. Setelah itu disandingkan. Dari sandingan itu, dari Bappenas, kemudian juga kami Satgas ikut dalam apa namanya itu, menyesuaikan, selama, akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun, 2026, 2027, 2028," sambungnya.

(amw/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |