Jakarta -
Kementerian Sosial merespons informasi mengenai seorang warga lanjut usia di Kabupaten Manggarai Timur yang hidup dalam kondisi memprihatinkan dan disebut belum menerima bantuan sosial.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Soepomo, mengatakan pihaknya telah mengirimkan petugas serta berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk memastikan penanganan cepat.
"Kami prihatin atas informasi yang beredar terkait kondisi seorang lansia di Manggarai Timur yang disebut belum menerima bantuan sosial. Kami langsung mengirimkan petugas dan berkoordinasi dengan Dinsos setempat," kata Soepomo dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soepomo mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan pembaruan basis data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Menurutnya, status 'masih diproses' dalam kasus tersebut menunjukkan data yang bersangkutan sedang berada dalam tahap verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah bersama pendamping sosial. Data itu juga sedang dalam proses pemutakhiran ke dalam DTSEN.
"Artinya, data yang bersangkutan sedang diverifikasi dan divalidasi. Proses ini penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, tetapi dalam kondisi yang mendesak, bantuan tidak boleh tertunda hanya karena menunggu proses administrasi selesai," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos telah menerjunkan tim dan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk segera melakukan asesmen langsung terhadap kondisi warga tersebut. Kemensos juga memastikan datanya masuk atau diperbarui dalam DTSEN, serta menyiapkan intervensi bantuan darurat melalui program yang tersedia, termasuk layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Soepomo menegaskan proses administrasi tetap penting untuk menjaga ketepatan sasaran. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda bantuan ketika kondisi warga sudah mendesak.
"Pemerintah daerah melalui dinas sosial memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi sementara atau bantuan darurat sembari menunggu proses verifikasi dan validasi data selesai. Ini penting agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi dan tidak terjadi pembiaran," katanya.
Ia menambahkan Kemensos juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif mendeteksi warga rentan di lapangan, tidak menunda pemberian bantuan awal, dan mengoptimalkan sumber daya serta program yang tersedia untuk penanganan cepat.
"Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi bersama agar penyaluran bantuan sosial semakin cepat, tepat sasaran, dan responsif. Negara harus hadir tidak hanya melalui sistem, tetapi juga melalui tindakan nyata di saat warga paling membutuhkan," pungkasnya.
Simak juga Video 'Mensos: Anggaran MBG Lansia dari BGN, Kemensos Siapkan Perawat':
(prf/ega)

















































