Damai dengan Kepsek, Ortu Siswa SMAN I Cimarga Akan Cabut Laporan Polisi

2 weeks ago 16

Lebak -

Pihak orang tua (ortu) siswa SMAN I Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, memastikan bakal mencabut laporan kepolisian terkait anaknya yang ditampar kepala sekolah (kepsek). Pihak murid menganggap kasus ini sudah selesai secara musyawarah.

"Pencabutan laporan akan segera kita lakukan. Mungkin hanya tinggal teknisnya aja, karena belum koordinasi dengan Kapolres karena perkara ini sudah menjadi atensi Kapolda juga. Jadi bagaimana teknisnya, apakah cukup di Unit (PPA) bersama dengan Kasat atau perlu dihadiri dengan Kapolres atau tidak," kata pengacara murid, Resti Komalawati, di SMAN I Cimarga, Kamis (16/10/2025).

Resti kembali menegaskan tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan murid dan kepala sekolah ini. Menurutnya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini mediasi antara kepsek dan pihak murid juga mencapai kata sepakat untuk menutup kasus ini dengan damai.

"Pasti dicabut karena perdamaian ini juga pada akhirnya merujuk pada penjelasan perkara secara musyawarah atau restorative justice kita kedepankan," ucapnya.

Resti juga mengakui tindakan yang dilakukan oleh murid telah melanggar peraturan di sekolah. Ia juga menyatakan kepsek telah mengakui melakukan dugaan penamparan terhadap murid. Atas hal itu, Resti meminta agar peristiwa ini tidak kembali terulang.

"Poin keduanya pihak pertama menyadari tindakan tidak membenarkan di mata hukum dan tidak akan mengulangi di kemudian hari," katanya.

"Pihak kedua selaku orang tua menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Indra tidak dibenarkan dan melanggar tata tertib di sekolah. Pihak kedua juga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan mendidik anak lebih baik lagi," pungkasnya.

Hari ini, mediasi digelar di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Kegiatan itu dihadiri oleh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.

Pengacara murid, Resti Komalawati, membacakan surat perjanjian damai. Isi perjanjian damai menyebut keduanya saling memaafkan.

"Kami, kedua belah pihak, sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun," ucap Resti.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |