Jakarta -
Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri usai rapat tingkat menteri pada 19 September 2025.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, didampingi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut informasi lengkap daftar tanggal merah dan keterangannya:
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Hari Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Hari Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Daftar Cuti Bersama 2025
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal
Menag Nasaruddin Umar menegaskan, penetapan libur nasional sudah disusun dengan adil untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia. "Islam lima kali hari liburnya, Kristen-Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata," ujarnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, cuti bersama juga berlaku untuk ASN sesuai peraturan perundangan yang mengatur hak cuti. "Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," katanya.
Dengan adanya kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, masyarakat dapat menyusun rencana kegiatan, perjalanan, maupun agenda keluarga lebih awal.
(wia/imk)