Sleman -
Mahasiswa FE UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), ditetapkan jadi tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara.
"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan ditemui di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (27/5/2025).
Ihsan bilang tersangka adalah pengemudi mobil BMW berinisial CPP. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga stusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban," ujarnya.
Dia melanjutkan polisi saat ini masih belum menahan tersangka. Penyidik baru akan memanggil Christiano untuk pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan.
"Kita akan lakukan pemanggilan dulu," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat Video 'Momen Mahasiswa UGM Kejar Mobil Rektor Dipicu Diskusi Ditutup':
Saksikan Live DetikSore:
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini