Jakarta -
Masyarakat bisa mengganti nama pada dokumen kependudukan sesuai kebutuhan. Menurut Dukcapil Kemendagri, ada dua jenis perubahan nama pada dokumen kependudukan-seperti e-KTP, kartu keluarga (KK), atau akta kelahiran.
Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, proses perubahan nama di dokumen kependudukan memang dimungkinkan, tetapi harus mengikuti jalur hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ada dua jenis perubahan nama, yaitu:
- Pertama, perubahan karena kesalahan penulisan atau kekeliruan teknis administrasi. Kasus seperti ini bisa langsung ditangani di Dinas Dukcapil.
- Kedua, perubahan yang bersifat substantif-misalnya mengganti nama Rahma menjadi Dewi atau menambahkan marga-wajib melalui penetapan pengadilan negeri.
Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 jelas menyebutkan, pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Setelah itu, barulah masyarakat melaporkan hasil penetapan tersebut ke Dinas Dukcapil untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Ubah Nama di Pengadilan
Ini daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan nama di pengadilan negeri.
- Surat permohonan bermeterai
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta nikah bagi yang sudah menikah
- Dokumen lain seperti ijazah atau paspor
- Pemohon juga harus menghadirkan minimal dua saksi untuk menjelaskan alasan perubahan nama di hadapan hakim
Prosedur Ubah Nama Substantif di Pengadilan
Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mengajukan perubahan nama substantif di pengadilan.
- Permohonan ke Pengadilan
Ajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan negeri - Lengkapi Dokumen dan Saksi
Siapkan dokumen dan minimal dua saksi untuk menjelaskan alasan perubahan nama di hadapan hakim - Penetapan Pengadilan
Setelah diputuskan, pengadilan menerbitkan penetapan perubahan nama - Lapor ke Dukcapil
Bawa salinan resmi penetapan pengadilan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili untuk dicatatkan
Prosedur Ubah Nama Substantif di Dinas Dukcapil
Setelah mengajukan perubahan nama substantif di pengadilan, silakan datang ke Dinas Dukcapil sambil membawa persyaratan:
- Salinan resmi penetapan pengadilan
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Kartu keluarga (KK)
- e-KTP
Kemudian, proses dengan mengisi:
- Formulir F-2.01 (Perubahan data penduduk)
- Formulir F-1.02 (Cetak e-KTP dan KK baru)
Lalu, petugas akan melakukan verifikasi. Setelah itu, catatan pinggir akan ditambahkan pada register akta pencatatan sipil sebagai bukti perubahan.
Hasil Perubahan Nama
- e-KTP baru (nama baru tercantum sesuai penetapan)
- Kartu keluarga baru (perubahan nama tercatat dalam KK)
- Akta kelahiran (terdapat catatan pinggir sebagai bukti perubahan)
Dokumen kependudukan adalah fondasi hak-hak sipil warga negara. Perubahan nama harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
(kny/zap)
















































