Cara Penjadwalan Ulang Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi

3 hours ago 2

Jakarta -

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebagai informasi, masyarakat dapat mengajukan penjadwalan ulang permohonan paspor di kantor imigrasi.

Berikut ketentuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Penjadwalan Ulang Permohonan Paspor

Mengutip dari situs resmi Imigrasi, penjadwalan ulang permohonan paspor dapat dilakukan sebelum (H-1) maupun pada tanggal kedatangan (hari H) yang sudah terjadwal. Penyesuaian layanan keimigrasian tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat yang merasa perlu mengubah tanggal wawancara dan pengambilan biometrik paspor.

Pemohon paspor yang ingin melakukan reschedule di H-1 bisa via M-paspor, sedangkan untuk penjadwalan ulang di hari H dapat langsung menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu oleh petugas.

Syarat Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi

Imigrasi mengungkapkan paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.

  1. Paspor tercoret/tercoreng
  2. Paspor basah, lembab
  3. Paspor terlipat
  4. Paspor sobek/tergunting
  5. Paspor berlubang/terbakar

Ditjen Imigrasi menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi. Apa saja?

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Paspor lama (untuk paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari polisi (untuk paspor hilang)

Denda Paspor Rusak/Hilang

Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000. Denda tersebut di luar harga paspor.

Cara Mengubah Data dalam Paspor

Untuk mengubah data diri di paspor, silakan ikuti prosedur di bawah ini.

  • Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket
  • Lalu, petugas akan memproses perubahan data paspor
  • Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor
  • Berikutnya, petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
  • Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, berikut beberapa penyebabnya.

  • Persyaratan tidak lengkap
  • Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
  • Alasan keimigrasian lain
  • Prosedur.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |