Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transum Gratis

4 hours ago 1

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum (transum) gratis bagi sejumlah golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Salah satu kelompok yang berhak menikmati fasilitas ini adalah pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Bagi warga yang termasuk dalam kriteria penerima manfaat, pembuatan KPJ menjadi langkah awal untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) yang dapat digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL tanpa biaya apa pun alian gratis.

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Merujuk penjelasan di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Melalui kartu ini, pekerja dapat memperoleh berbagai keringanan biaya, seperti transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja di wilayah DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI. Selain sebagai identitas penerima manfaat, kartu ini juga terintegrasi dengan berbagai program bantuan dan subsidi transportasi, termasuk kebijakan layanan Transum gratis.

Syarat Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta

Pekerja yang ingin mengajukan KPJ perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi slip gaji terbaru
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Selain dokumen tersebut, pelamar juga perlu mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj. Formulir yang telah diisi lengkap kemudian dikirim melalui email ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].

Alur dan Mekanisme Pengajuan KPJ

Proses pengajuan KPJ dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pendaftaran
    Pemohon mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
  2. Verifikasi Data
    Disnakertrans akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan data permohonan yang diajukan oleh calon penerima KPJ.
  3. Pembukaan Rekening Bank DKI
    Setelah verifikasi disetujui, pemohon diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp 50.000.
  4. Distribusi Kartu
    KPJ akan didistribusikan oleh Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI di titik-titik penyerahan yang telah ditentukan.

Dengan memiliki KPJ, pekerja dapat selanjutnya mendaftarkan diri untuk memperoleh KLG agar bisa menggunakan fasilitas transportasi umum gratis sesuai kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta, sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Kartu ini menjadi salah satu bentuk implementasi dukungan Pemprov DKI terhadap kesejahteraan buruh dan efisiensi mobilitas pekerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Demikian informasi mengenai cara membuat KPJ sebagai salah satu syarat untuk memperoleh layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat segera mendaftar sesuai prosedur agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |