Cara Daftar KJP Plus dan BPMS untuk Sekolah, Cek Tahapannya!

21 hours ago 4

Jakarta -

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 tahap 2 dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025 sudah dibuka. Tahap pendaftaran berlangsung sampai tanggal 7 Agustus 2025.

Bagi sekolah yang ingin mendaftarkan muridnya pada KJP dan BPMS, berikut panduan pendaftarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar KJP Plus dan BPMS untuk Sekolah

Bersumber dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), ini cara mendaftar KJP Plus dan BPMS bagi pihak sekolah.

  • Buka situs edu.jakarta.go.id/kjp
  • Masukkan user id login dan kata sandi yang telah didaftarkan
  • Pastikan login menggunakan NPSN sekolah
  • Kemudian, pilih "Aplikasi" pada tampilan dashboard
  • Lalu, klik "Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)
  • Setelah itu, akan masuk ke aplikasi KJP yang ada di akun sekolah dengan fitur-fitur yang mempermudah untuk melakukan pendaftaran peserta KJP dan BPMS:
    - Fitur "Peserta Didik" untuk melihat data peserta didik yang ada di wilayah masing-masing.
    - Fitur "Tambah Peserta Didik" untuk menambahkan peserta didik yang belum ada di data "Peserta Didik", dengan menulis data no NIK dan nama siswa, lalu klik simpan.
    - Fitur "Edit Kelas" untuk mengubah kelas peserta didik yang tidak sesuai di data "Peserta Didik"
    - Fitur "Verifikasi Dukcapil" untuk memastikan data yang diisi sudah sesuai dengan data yang update di sistem Dukcapil. Setelah proses ini, maka nama peserta didik akan muncul di calon pendaftar KJP Plus dan BPMS
    - Fitur "Pendaftaran KJP & BPMS" untuk melakukan pendaftaran KJP dan BPMS
  • Siswa menyerahkan berkas ke sekolah untuk didaftarkan KJP Plus & BPMS
  • Pastikan data kelas siswa sudah sesuai
  • Pastikan sekolah sudah melakukan verifikasi Dukcapil di menu "Peserta Didik", maka nama siswa tersebut akan muncul di kolom calon pendaftar KJP & BPMS
  • Jika ada NIK yang tidak sesuai saat verifikasi, silakan lapor ke Helpdesk Jakedu

Jadwal dan Syarat Daftar KJP Plus 2025 Tahap 2

Ini rincian jadwal dan syarat pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2.

1. Jadwal Pendaftaran

  • 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usul BPMS
  • 30 Juli - 7 Agustus 2025: Pendaftaran
  • 30 Juli - 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
  • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Jakarta
  • 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

2. Persyaratan Umum

  • Murid dengan usia 6-21 tahun
  • Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Jakarta
  • Memiliki NIK sebagai penduduk Jakarta dan berdomisili di Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

3. Persyaratan Khusus

  • Terdaftar dalam DTKS
  • Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
  • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS

Jadwal dan Syarat Daftar BPMS 2025

Untuk pendaftaran BPMS 2025, ini informasi penting yang harus diketahui.

1. Jadwal Pendaftaran

  • 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usul BPMS
  • 30 Juli - 7 Agustus 2025: Pendaftaran
  • 30 Juli - 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
  • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Jakarta
  • 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

2. Persyaratan Umum

  • Murid dengan usia 6-21 tahun
  • Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di Jakarta
  • Berdomisili dan memiliki NIK Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

3. Persyaratan Khusus

  • Terdaftar dalam DTKS
  • Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
  • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |