Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Lain: Niat dan Panduannya

1 day ago 4

Jakarta -

Bulan Ramadan adalah waktunya umat Islam menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri. Sehubungan dengan itu, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan, yakni apakah zakat fitrah boleh dibayarkan untuk orang lain atau diwakilkan, misalnya untuk anggota keluarga atau saudara.

Lalu bagaimana ketentuannya menurut lembaga resmi dan bagaimana cara membayarnya? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum, niat, hingga panduan pembayaran zakat fitrah untuk orang lain.

Boleh Bayar Zakat untuk Orang Lain

Zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah dapat diwakilkan kepada orang lain, selama terdapat niat atas nama orang yang diwakili dan adanya izin dari kedua belah pihak, baik yang mewakilkan maupun yang diwakili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada ketentuan umum zakat fitrah yang dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, besaran zakat fitrah adalah 1 sha bahan makanan pokok per jiwa. Nilai tersebut setara dengan kurang lebih 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras untuk setiap orang.

BAZNAS juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi dan mengacu pada harga rata rata beras di masing masing daerah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini setara dengan Rp50.000,00 per jiwa.

Niat Bayar Zakat untuk Orang Lain

Dalam pembayaran zakat fitrah yang diwakilkan, niat tetap menjadi bagian penting. Niat dapat dibaca oleh pihak yang mewakili dengan menyebutkan nama orang yang diwakilinya.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain:

Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta'ala.

Catatan: Nama fulan yang disebutkan dapat disesuaikan dengan orang yang diwakili, misalnya anak, istri, suami, atau anggota keluarga lainnya.

Tata Cara Bayar Zakat via BAZNAS

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung melalui unit pengumpul zakat terdekat atau secara online melalui layanan resmi pemerintah, yaitu BAZNAS. Berikut langkah-langkah pembayaran zakat fitrah secara online:

  1. Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
  2. Pilih jenis dana "Zakat Fitrah"
  3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  4. Isi data diri sesuai formulir yang tersedia
  5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
  6. Lakukan pembayaran sesuai instruksi hingga selesai

Setelah pembayaran berhasil, muzaki akan menerima bukti pembayaran zakat fitrah sebagai tanda transaksi telah diproses. Pastikan zakat ditunaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan agar ibadah sah dan sempurna.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |