Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka. Gatut melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memakai duitnya untuk membeli sepatu mewah.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).
Adapun 2 tersangka tersebut yakni Bupati Gatut dan ajudanya Dwi Yoga Ambal. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
Peras Hingga Miliaran Rupiah
KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap Bupati Gatut hanya mempu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.
Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Uang jatah itu diminta Dwi Yoga selaku ajudan Gatut kepada para kepala dinas. Dwi Yoga dibantu Sugeng yang juga ajudan bupati.
Duit Untuk Beli Sepatu Mewah
Dari kasus pemerasan tersebut, KPK lalu mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni 4 pasang sepatu mewah hingga uang hasil pemerasan Rp 335,4 juta.
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta," tutur Asep.
Asep mengatakan barang bukti 4 pasang sepatu bernilai tinggi. Adapun harga 4 pasang sepat LV tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," imbuh Asep.
Selanjutnya, Asep membeberkan hasil pemerasan belasan pejabat daerah itu dipakai untuk berbagai keperluan Bupati Gatut. Sebagian untuk keperluan pribadi, sebagian lainnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
Guntur mengatakan sebagian uang hasil pemerasan belasan pejabat daerah ini juga ternyata dipakai untuk pemberian THR. Adapun yang menerima THR tersebut yakni Forkopimda di Pemkab Tulungagung.
Reaksi Khofifah Soal Bupati Tulungagung Jadi Tersangka
Gubernur Jatim Khofifah akhirnya buka suara terkait kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjerat OTT KPK. Khofifah mengaku menyayangkan kejadian tersebut.
Khofifah pun akan menyerahkan semua proses hukum, dalam hal ini kepada KPK sebagai yang berwenang. Terutama untuk mencari format bagaimana agar para kepala daerah tak ada lagi yang terjerat OTT.
"Jadi kalau yang sudah terjadi seperti ini pasti kira menyerahkan kepada aspek hukum, kepada KPK untuk mencari format, ini kan kewenanganya di KPK, kira kira begitu," kata Khofifah seperti dilansir dari detikJateng, Minggu (12/4/2026).
Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Senin (13/4/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan Facebook detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)

















































