Bunuh Pacar yang Diduga Selingkuh, Pria di Cikarang Dituntut 19 Tahun Penjara

5 hours ago 2
Bekasi -

Pria bernama Muhammad Ardian dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Windi Destiani, yang dianggap telah berselingkuh.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ardian bin Ferry berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari SIPP PN Cikarang, Rabu (5/11/2025).

Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sidang vonis Ardian akan digelar pada 20 November mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ardian dan Windi telah berpacaran sejak Maret 2023. Jaksa mengatakan Ardian menganggap Windi telah memiliki pacar lain.

Pada 25 April 2025, Ardian mulai merencanakan pembunuhan terhadap Windi dengan menggunakan pisau cutter. Ardian menyusun rencana untuk membunuh Windi saat menginap di Puncak, Bogor.

Pada 26 April, Ardian mengajak Windi ke Puncak. Namun, Windi menolak karena ingin menonton salah satu acara di Bekasi.

Masih pada hari yang sama, Windi menjemput Ardian di tempat kerjanya di Bekasi. Dalam perjalanan bersama Windi, Ardian sempat berhenti di salah satu tukang fotokopi untuk membeli pisau cutter.

Saat itu Ardian beralasan pisau itu untuk keperluan rumah. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke GOR Bekasi. Namun, kata jaksa, keduanya tak jadi ke lokasi itu karena hujan.

Korban kemudian memesan kamar kontrakan selama 8 jam. Keduanya kemudian menuju kontrakan yang berada di Kampung Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Jaksa mengatakan Windi kemudian tidur lebih dulu. Sekitar pukul 21.00 WIB, Ardian naik ke tempat tidur dan mulai mencekik korban.

Korban sempat melawan dengan menendang terdakwa. Namun, terdakwa tetap mencekik korban hingga kejang-kejang.

Setelah itu, Ardian menusuk perut korban, menyayat leher dan menyayat tangan korban dengan cutter yang telah disiapkannya. Ardian kemudian menutupi Windi yang berdarah-darah dengan selimut. Ardian pun kabur dengan mengambil ponsel Infinix, iPhone 13, dan motor milik korban. Ardian ditangkap pada 28 April 2025 malam saat hendak kabur menuju Indramayu.

(haf/yld)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |