Jakarta -
Polisi mengungkap sosok SP, pemilik pabrik di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang memproduksi skincare palsu, tidak memiliki background pendidikan kesehatan ataupun kecantikan. Dia bermodalkan video YouTube saat meracik skincare palsu tersebut.
"Tidak ada background kesehatan. Nggak ada ilmunya, dia lihat di YouTube saja. Asal-asal campur saja," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).
Sebelum meracik skincare palsu, tersangka juga berjualan online. Saat itulah, dia memiliki niat jahat untuk meracik dan memalsukan skincare untuk dijualnya secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jualan online, pengakuannya dia jualan online, jadi dia punya ide jual skincare itu. Dia pegang rekeningnya pun sendiri, karyawannya hanya bagian bungkus," ujarnya.
Tujuh orang karyawan pabrik ikut diringkus karena ikut serta dan mengetahui perbuatan jahat tersangka utama. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan upah Rp 1,5-2 juta dalam sebulan.
"Tujuh karyawan (ditangkap) karena mereka tahu mereka memalsukan produk skincare. Pengakuan Tersangka, satu bulan (karyawan dibayar) kadang ada yang Rp 1,5 sampai Rp 2 juta," jelasnya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Raup Untung Miliaran
Polisi mengungkap pabrik di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang meracik dan memalsukan skincare ternyata sudah beroperasi sejak 2023. Pemilik pabrik meruap omzet miliaran rupiah dari bisnis jahatnya tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan," kata Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (27/5).
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka membeli bahan baku tersebut dari e-commerce. Mereka lalu memalsukan produk skincare tanpa seizin pemilik, lalu meracik dan menjualnya secara online.
"Memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian, melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online," tuturnya.
(wnv/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini