Jakarta -
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mendorong para da'i dan da'iyah untuk memperkuat literasi halal di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Aqil menjelaskan kedekatan para da'i dan da'iyah dengan masyarakat menjadikan mereka mitra dalam menyampaikan edukasi halal yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk bersertifikat halal semakin meningkat dan implementasi kebijakan Wajib Halal dapat berjalan lebih efektif.
"Da'i dan da'iyah memiliki posisi strategis dalam memperkuat literasi halal masyarakat. Melalui dakwah yang mencerahkan dan berbasis pengetahuan, para pendakwah dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilih produk bersertifikat halal sekaligus mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Aqil dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Aqil saat menjadi narasumber pada kegiatan Training of Trainers (ToT) Da'i dan Da'iyah Ekonomi Syariah, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia dalam rangkaian Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FESyar KTI) 2026.
Dalam sesi bertajuk 'Gaya Hidup Halal', Aqil memaparkan konsep halal dalam Islam, urgensi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), serta perkembangan gaya hidup halal yang kini menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat modern.
Menurutnya, halal tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban syariat, tetapi juga telah berkembang menjadi standar kualitas, keamanan, dan gaya hidup yang semakin diminati masyarakat, terutama generasi muda.
Ia menjelaskan saat ini telah terjadi perubahan perilaku konsumen, khususnya pada generasi muda yang telah menjadikan produk bersertifikat halal sebagai kebutuhan pasar yang terus berkembang.
"Hari ini, produk bersertifikat halal bukan sekadar memenuhi ketentuan agama, tetapi sudah menjadi kebutuhan pasar. Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif. Bagi mereka, memilih produk halal bukan hanya bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi juga menjadi gaya hidup yang positif, modern, dan membanggakan," jelas Aqil.
Karena itu, pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal sebagai investasi untuk meningkatkan daya saing produk, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.
"Kalau produsen tidak melihat perubahan tren pasar ini, produknya akan semakin sulit bersaing. Hukum pasar sering kali lebih keras daripada hukum regulasi. Pasar akan memilih produk yang mampu menjawab kebutuhan konsumennya, termasuk jaminan kehalalan produk," papar Aqil.
Ia menambahkan, regulasi Jaminan Produk Halal pada dasarnya memiliki dua tujuan utama, yaitu melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.
"Sasaran regulasi halal ada dua. Pertama, memberikan pelindungan kepada konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi. Kedua, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya semakin kompetitif, memiliki kepercayaan pasar yang lebih tinggi, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global," kata Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menegaskan penguatan literasi halal merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Masyarakat yang memahami pentingnya halal akan menjadi konsumen yang cerdas, sementara pelaku usaha akan semakin terdorong memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penguatan literasi halal melalui para da'i dan da'iyah diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Aqil juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya sadar halal di Indonesia.
"Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal. Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kita menyukseskan implementasi Wajib Halal," pungkas Aqil.
(anl/ega)


















































