BNPT: Candaan Bom di Pesawat Adalah Kriminal, Akan Ditindak Tegas

2 hours ago 2

Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa larangan bercanda soal bom di pesawat bukan sekadar aturan, melainkan budaya baru yang harus dibangun demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kelompok Ahli BNPT, Prof. Effendi Ghazal, mengatakan kebiasaan masyarakat mulai terbentuk seiring dengan konsistensi aturan dan sosialisasi.

"Lama-lama kita mulai terbiasa dengan tidak boleh bercanda tentang bom. Itu menjadi peraturan yang sangat penting," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Effendi mencontohkan, situasi akan jauh lebih berbahaya bila candaan itu muncul ketika pesawat sudah mengudara.

"Coba ya. Pas lagi di sudah terbang atas 40 menit terus dia bilang, 'Ada bom. Bagaimana coba?' Lebih rumit lagi loh," ujarnya.

Ia menekankan, kesadaran publik menjadi kunci agar kata "bom" tidak lagi dianggap remeh. Ia mengingatkan pengalamannya pasca tragedi 11 September 2001 di Amerika Serikat, ketika bandara Los Angeles memasang peringatan bahwa bercanda soal bom adalah tindak kriminal.

"Bercanda tentang bom itu adalah kriminal. Itu adalah kriminal. Anda akan ditindak dengan tegas," tegas Effendi.

Candaan tentang bom kerap menimbulkan kepanikan, keterlambatan jadwal penerbangan, hingga kerugian besar bagi maskapai.

Salah satunya terjadi pada 2 Agustus 2025 di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang penumpang Lion Air berinisial H berteriak ada bom dalam penerbangan JT-999 rute Jakarta-Medan. Pesawat terpaksa berhenti, 150 penumpang dievakuasi, bagasi dan kargo dibongkar, hingga penerbangan tertunda dua jam. Tak ditemukan bom, namun pelaku langsung ditetapkan tersangka.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan dampak candaan soal bom sangat panjang.

"Sifatnya adalah karakter industri penerbangan ini sangat regulasinya tinggi, safety-nya tinggi," kata Danang.

BNPT menilai kebiasaan menormalisasi candaan soal bom bisa membuka ruang narasi teror. Karena itu, strategi kontra-radikalisasi menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar masyarakat tidak permisif terhadap ujaran yang mengandung teror, meski dalam bentuk gurauan.

Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, yang menyebut siapapun menyebarkan informasi palsu soal bom bisa dipidana hingga satu tahun atau denda Rp500 juta. Bila menimbulkan kepanikan besar, pelaku bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Maskapai juga sudah berupaya mencegah. Lion Air, misalnya, mencantumkan larangan bercanda bom di boarding pass dan memperketat screening sejak check-in. Namun, menurut Danang, kebiasaan masyarakat masih sulit diubah karena dianggap spontan atau lucu.

Lion Air Group mencatat sepuluh kasus serupa pada 2018, sebagian berujung pada proses hukum. BNPT menekankan bahwa pencegahan terorisme tidak hanya lewat operasi keamanan, tetapi juga pembiasaan kolektif agar ucapan beraroma ancaman tidak dianggap wajar.

Candaan bom bukanlah gurauan sepele. Ia bisa memicu trauma, mengganggu rasa aman, dan merugikan banyak pihak. BNPT menekankan kesadaran kolektif adalah benteng pertama dalam menjaga ketenangan publik dari ancaman teror.

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |