Bone -
Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong dilaporkan ke polisi atas dugaan melemparkan kue ke wajah stafnya, Yuli Nofita Sari (29). Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik Andi Tenri.
Diketahui, Yuli merasa mengalami tindak kekerasan usai dilempari kue hingga botol oleh Andi Tenri di kantin DPRD Bone, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. PPPK Paruh Waktu itu lantas melaporkan Andi Tenri ke polisi pada hari yang sama kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla mengaku belum menerima aduan resmi terkait insiden tersebut meski kasusnya telah bergulir di kepolisian. Kendati begitu, informasi yang sudah ramai beredar di publik dinilai bisa menjadi dasar untuk melakukan penelusuran awal.
"Walaupun belum ada aduan dan sudah tersebar di beberapa media, masyarakat umum sudah tahu. BK sudah bisa memanggil untuk mengklarifikasi terkait itu," kata Bahtiar, dilansir detikSulsel, Kamis (23/7).
Bahtiar menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari kasus ini. BK DPRD Bone bakal meminta klarifikasi dari kedua belah pihak yang berselisih, termasuk mengumpulkan bukti.
"Saya belum bisa mengkategorikan pelanggaran etika, baru diduga. BK juga baru mempelajari, untuk memutuskan hal tersebut ada bukti dan saksi," bebernya.
Dia menyarankan agar sebaiknya perkara ini bisa dilaporkan secara resmi ke BK DPRD Bone. Aduan tersebut bisa disampaikan oleh masyarakat atau pihak korban.
"Untuk sementara saya hanya menunggu aduan, bisa dari anggota DPRD dan masyarakat. Setelah itu BK akan bekerja sesuai dengan tata beracara," ucap Bahtiar.
Bahtiar menegaskan, perkara ini tetap menjadi atensi karena sudah menjadi perhatian publik. Dia kembali memastikan akan menindaklanjuti hal ini sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tapi kita tetap berupaya mediasi secara kekeluargaan, dan nantinya akan dimintai klarifikasi ibu ketua (DPRD Bone) untuk mendengar sanggahannya," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)


















































