Jakarta -
KPK menjelaskan proses lanjutan jika buron KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, berhasil diekstradisi dari Singapura. KPK mengatakan akan langsung menahan Paulus ketika sudah diekstradisi ke Indonesia.
"Seperti biasa kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, kalau Muhammad Nazaruddin (terkait kasus Wisma Atlet) juga, begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Tessa mengatakan hal yang diinginkan pihak Singapura adalah jaminan Paulus akan disidangkan. KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk memberikan jaminan yang diminta Singapura tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tentunya salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa," sebutnya.
"Sehingga intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia, maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan," tambahnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan pemerintah akan menunggu proses persidangan di Singapura terhadap Paulus Tannos sebelum ekstradisi. Supratman mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan tersebut.
"Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Supratman mengatakan pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Dia menargetkan dokumen tersebut lengkap sebelum 3 Maret 2025.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan terkait adanya proses persidangan yang harus dilakukan di Singapura. Widodo mengatakan hal itu untuk memastikan kebenaran identitas Paulus Tannos.
"Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura," ungkapnya.
"Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani," sambungnya.
(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu