loading...
Berapa tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK memiliki perbedaan nominal. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Berapa tunjangan sertifikasi guru PNS dan guru honorer memiliki perbedaan nominal. Adapun pencairannya pada tahun ini ditargetkan pada 21 Maret 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran tunjangan guru akan bisa dicairkan ke rekening guru pada 21 Maret 2025 secara bertahap.
Baca juga: Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
Namun sebelum itu, Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk segera melakukan validasi rekening melalui laman Info GTK agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar.
"Untuk verifikasi data rekening, klik Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau. jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu Guru tertunda hanya karena daya yang tidak sesuai," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, dikutip Minggu (9/3/3025).
Baca juga: 3 Panduan Login Info GTK 2025 untuk Mengecek Tunjangan Guru
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan sertifikasi atau yang benar sebutannya adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lainnya.
Baca juga: Direstui Menkeu, TPG akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS
Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru PNS akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp500 ribu dari yang sebelumnya Rp1,5 juta. Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta.
Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.
Sebab berdasarkan data saat ini, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.
Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening guru yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.
(nnz)