Jakarta -
Bulan Ramadan menjadi waktu bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Namun, terdapat golongan tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat, dengan kewajiban menggantinya melalui pembayaran fidyah.
Fidyah wajib ditunaikan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Lalu, berapa besaran fidyah puasa 1 hari pada 2026? Berikut ketentuan lengkapnya.
Ketentuan Besaran Fidyah 2026
Merujuk laman resmi Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, ketentuan nilai fidyah diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H atau 2026 M. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, apabila seseorang meninggalkan puasa selama satu hari, maka fidyah yang perlu dibayarkan sebesar Rp65.000. Jika meninggalkan lebih dari satu hari, jumlah tersebut tinggal dikalikan dengan total hari puasa yang tidak dijalankan.
BAZNAS menjelaskan, pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran bisa ditunaikan secara bertahap maupun sekaligus. Fidyah yang dihimpun melalui BAZNAS akan disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima agar penyalurannya tepat sasaran.
Bacaan Niat Membayar Fidyah
Dalam pelaksanaannya, pembayaran fidyah dianjurkan diawali dengan niat. Niat ini dibaca sebagai bentuk kesungguhan dalam menunaikan kewajiban pengganti puasa.
Berikut bacaan niat membayar fidyah:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الصَّوْمِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija fidyatas shaumi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
Saya niat mengeluarkan fidyah puasa fardu karena Allah Ta'ala.
Panduan Cara Membayar Fidyah
Masih merujuk laman resmi BAZNAS, fidyah dapat dibayarkan melalui beberapa cara berikut:
- Memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan
- Memberikan bahan makanan pokok seperti beras sesuai ketentuan
- Membayar dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan
- Menyalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS
- Penyaluran melalui lembaga amil zakat dinilai membantu distribusi fidyah agar tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya.
Bagi yang ingin membayar fidyah secara daring melalui laman resmi BAZNAS, langkahnya sebagai berikut:
- Akses https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarfidyah
- Pilih jenis dana "Fidyah"
- Masukkan jumlah nominal yang tertera
- Isi data diri sesuai formulir yang tersedia
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi hingga selesai
Dengan mengetahui besaran fidyah puasa 1 hari pada 2026 serta tata cara pembayarannya, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pengganti puasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan fidyah yang dibayarkan sesuai aturan.
(wia/imk)

















































