Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Pemalsuan Akta, 2 WN China

1 day ago 5
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik terkait pergantian susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA). Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta penyidikan atas 4 alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti, forum gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status 6 orang menjadi tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tersangka yakni LX (Direktur Utama pasca-RUPSLB PT ARA), GG alias M (penerima kuasa LX untuk melaksanakan RUPSLB PT ARA), ARH (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), SAO (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), CJ (Komisaris pasca-RUPSLB PT ARA), dan LMT (Notaris). Diketahui, LX dan GG adalah warga negara (WN) China.

"Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara," terang Ade.

Para tersangka diduga memalsukan akta autentik dengan modus memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025.

"Di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA," ucap Ade.

Sementara itu, 5 tersangka lain sudah ditangkap oleh penyidik. Terbaru, dilakukan penangkapan paksa terhadap GG di Bali pada 12 Agustus 2026.

Kelima tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah barang bukti disita penyidik, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pembuatan akta dan sejumlah dokumen PT Alam Raya Abadi yang disita dari Ikmal Yasir.

"Terhadap 5 orang tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari," jelasnya.

Ade mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara a quo telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Mekanisme pengawasan, audit, klarifikasi, dan bedah perkara atas penanganan perkara dimaksud telah dilakukan oleh fungsi pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, maupun Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri," sambungnya.

(isa/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |