Jakarta -
Penyelidikan kasus peredaran narkoba di kelab malam 'White Rabbit' di Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terus berlanjut. Kali ini, Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang merupakan pengendali hingga 'apoteker' narkoba.
"Benar, kami telah menangkap tiga orang terkait jaringan peredaran narkotika di THM White Rabbit. Mereka merupakan pengendali dan 'apoteker'," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Ketiga tersangka adalah Denny Wiraatmaja alias Koko (43) selaku pengendali, Ika Novita Sari alias Mami Mika (46) selaku pengendali, dan Andry Yulianto (36) selaku apoteker. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di 3 lokasi berbeda pada Minggu (29/3) hingga Minggu (30/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa Koko sempat melarikan diri setelah mengetahui White Rabbit digerebek Bareskrim Polri. Dalam pelariannya itu, Koko mengaku menghilangkan barang bukti berupa ekstasi.
"Yang bersangkutan terlebih dahulu menghilangkan barang bukti yang berada di White Rabbit di Jakarta Utara, yaitu berupa ekstasi sekitar 50-70 butir, ketamin sebanyak 15 paket kecil dengan cara dibuang ke dalam kloset, dan pods sebanyak 20 bungkus yang dibuang ke tempat sampah," jelasnya.
Koko kemudian bersembunyi dan berpindah-pindah tempat selama pelariannya itu. Terakhir dia melarikan diri ke Jampang Surade, Sukabumi, hingga akhirnya ditangkap Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan ke Jampang Surade, Sukabumi, untuk menemui ahli spiritual dan meditasi," katanya.
Sementara itu, Eko Hadi mengatakan Mami Ika mengendalikan peredaran narkotika di dua kelab malam White Rabbit di kawasan Jaksel dan Jakut. Dia mengaku mendapatkan narkotika dari seorang WNI yang berada di Malaysia yang dikenalkan dengan sebutan 'Charlie'.
"Setelah melihat berita di televisi terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Koko, Mami Ika baru menyadari bahwa Charlie yang merupakan DPO Bareskrim itu adalah Andre Fernando alias The Doctor," katanya.
Sementara itu, tersangka Andry Yulianto merupakan 'apoteker' di White Rabbit di Jakarta Utara. Tersangka juga mengaku menjual narkotika jenis ekstasi (XTC), vape, happy water, dan ketamin atas perintah dari tersangka Denny Wiraatmaja alias Koko.
"Berdasarkan hasil interogasi tersangka Andry Yulianto, uang hasil penjualan narkotika di White Rabbit PIK beserta catatan pelaporan barang terjual dan stock barang yang belum terjual dilaporkan setiap hari kepada tersangka Koko," katanya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri saat ini telah melakukan penggeledahan di White Rabbit di kawasan Jakarta Utara. Tempat hiburan malam tersebut juga telah dipasangi police line.
(mea/imk)
















































