Bareskrim Setop Penyelidikan Ijazah Jokowi, PSI: Semoga Akhiri Kegaduhan

6 hours ago 3

Jakarta -

Polisi menghentikan penyelidikan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) karena tak ada unsur pidana. PSI meminta semua pihak mengakhiri kegaduhan terkait ijazah Jokowi.

"Jadi dengan pernyataan kepolisian ini kita harap maka kegaduhan ini diakhiri, irasionalitas ini diakhiri, kebencian dan lain sebagainya itu diakhiri," kata Waketum PSI Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Andy meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan ijazah Jokowi. Dia pun menyarankan semua elemen fokus membangun bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudahlah tidak usah kita membahas hal-hal yang tidak substansial lagi. Mari kita mulai untuk kembali menjalani kehidupan seperti biasa, bekerja sama sebagai sesama bangsa," ujar Andy.

Lebih lanjut, Andy meminta tak ada lagi pihak yang menyebarkan fitnah terhadap Jokowi yang merupakan Presiden RI dua periode. Andy menegaskan kegaduhan terkait ijazah Jokowi harus diakhiri seiring berhentinya penyelidikan kasus tersebut.

"Kan nggak ada gunanya ini kita menyebarkan fitnah dan lain sebagainya, apalagi kepada mantan Presiden, yang seharusnya kita hormati," sambung dia.

"Jadi sekali lagi dengan kasus ini, semoga segala kegaduhan, segala irasionalitas ini segera berakhir dan diakhiri. Dengan kesimpulan kepolisian ini semoga semua kegaduhan dan irasionalitas ini segera dihentikan," pungkasnya.

Penyelidikan Isu Ijazah Palsu Jokowi Disetop

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi mengatakan penyidik menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis (22/5).

Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi :

(fca/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |