Jakarta -
Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 319 kilogram sabu dari jaringan Aceh. Barang bukti tersebut disita dari 3 tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemusnahan ini telah memiliki penetapan dari pengadilan. Sebagian barang bukti disimpan untuk dihadirkan dalam persidangan ketiga tersangka semua.
Brigjen Eko Hadi mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bareskrim Polri dan jajaran Polda akan terus memerangi narkoba mulai dari hulu sampai hilir," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Pemusnahan dilaksanakan di RSPAD Jakarta Pusat. Hadir di lokasi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario yang memimpin kegiatan pemusnahan.
"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 319 kilogram," ujar Sunario.
Barang bukti tersebut disita dari jaringan narkoba di wilayah Aceh, dalam operasi pada periode 8 April sampai dengan Mei 2025. Sabu tersebut disita dari tiga tersangka yang berbeda jaringan, yakni inisial M, S, dan Z.
Sunario menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengejar beberapa tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka ini tidak saling terkait dan memiliki jaringan masing-masing.
"Kami masih mendalami kasus ini, yang pasti ketiga tersangka ini berbeda jaringannya," tuturnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh ketiga tersangka dan kuasa hukumnya. Hadir juga dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
Simak juga Video: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu, 2,4 Kg Sabu Diamankan
(mei/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini