Bareskrim: Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,2 T

9 hours ago 2
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025-2026. Praktik ilegal itu diduga merugikan negara Rp 1,26 triliun.

"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.260.963.200," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syarifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dia mengatakan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan mencapai sekitar Rp 516,8 miliar. Sementara itu, kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi diperkirakan sekitar Rp 749,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000," ujarnya.

Nunung menyebut angka tersebut menunjukkan besarnya dampak penyimpangan distribusi energi bersubsidi. Dia mengatakan energi subsidi harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang tidak mampu.

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan," ucapnya.

Nunung mengatakan tingginya penyalahgunaan salah satunya terjadi karena beda harga antara BBM dan elpiji subsidi dengan nonsubsidi. Dia menyebut selisih harga itu menjadi celah para tersangka meraup keuntungan pribadi.

"Karena keuntungan yang menggiurkan, perbedaan harga antara yang bersubsidi dengan tidak bersubsidi ini cukup tinggi, sehingga masyarakat yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan kelebihan harga ini untuk mencari keuntungan untuk kebutuhan pribadi," ujarnya.

Dia mengatakan Polri mengambil langkah untuk menjaga stabilitas distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan elpiji bersubsidi. Nunung menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar subsidi ditujukan untuk mencegah kerugian negara dan memberi efek jera bagi pelaku.

"Langkah ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang berdampak pada krisis energi," ucapnya.

"Statement terakhir dari saya untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main. Situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kalau masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran subsidi barang bersubsidi berupa BBM dan LPG, kita akan melakukan upaya tegas tindakan tegas. Untuk itu, segera berhenti," sambung Nunung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri.

Simak juga Video Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik: Uang Kita Banyak, Beunghar

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |