Jakarta -
Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten, ke tahap penyidikan. Status penanganan perkara dinaikkan menjadi penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani lepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandani menyebut, sebelum gelar perkara, pihaknya memeriksa lima saksi. Para saksi itu adalah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selain itu, pada Senin (3/2), pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Dari pemeriksaan itulah penyidik melakukan gelar perkara.
"Di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Djuhandani.
Penyidik, lanjut Djuhandani juga melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Namun, Arsin tak memenuhi undangan Bareskrim.
"Jadi kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini berangkat dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut. Dari SHGB itu, Polri mendapatkan keterangan yang menunjukkan bahwa pejabat yang mengeluarkan sertifikasi itu adalah Kementerian ATR/BPN.
"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan," tuturnya.
Meski begitu, Djuhandani belum mau memastikan suspek tersangka dalam kasus itu. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pengusutan secara profesional.
"Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu