Bareskrim Buru Tosan, Partner in Crime 'The Doctor' Penyuplai Narkoba di THM

1 day ago 2

Jakarta -

Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkotika di tempat hiburan malam Whiterabbit. Usai menangkap Andre Fernando alias 'The Doctor', Bareskrim kini memburu Tosan, partner in crime dalam peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tosan. Dalam surat bernomor DPO/48/IV/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan tanggal 9 April 2026, Tosan diburu atas keterkaitannya dalam peredaran narkotika di room 707 Whiterabbit Gatot Subroto Club, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tosan merupakan partner dari bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor, yang berperan sebagai penyuplai narkoba di THM Whiterabbit, Jakarta," kata Brigjen Eko Hadi, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Tosan, Bareskrim Polri juga menerbitkan DPO atas nama tersangka Gede Suwitrayasa alias Desu dalam keterlibatan peredaran narkotika di kelab malam N Co Living by NIX di Bali.

"Gede Suwitrayasa alias Desu berperan sebagai penyuplai narkoba di THM N Co Living By NIX Bali," imbuhnya.

The Doctor Ditangkap di Malaysia

Sebelumnya, Andre 'The Doctor' ditangkap di Penang, Malaysia. Penangkapan tersebut merupakan hasil join investigation Divisi Hubinter, Interpol, serta KJRI di Malaysia.

"Penangkapannya dilakukan kemarin, kemarin sore, di sebuah apartemen di Penang, Malaysia," kata Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.

Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan Andre dikenal dengan julukan 'The Doctor'. Berperan sebagai distributor yang memasukkan narkoba di Indonesia melalui jalur darat dan kargo.

"Ko Andre atau 'The Doctor' menyediakan narkoba berbagai jenis, di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water," kata Eko melalui keterangannya.

Gede Suwitrayasa alias Desu, DPO Bareskrim Polri terkait peredaran narkoba di THM Bali.Foto: Gede Suwitrayasa alias Desu, DPO Bareskrim Polri terkait peredaran narkoba di THM Bali. (dok. Istimewa)

Narkoba di THM Bali

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), direktur N Co-Living by NIX, terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Reindy disebut 'melegalkan' peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dia pimpin.

"Benar, tersangka atas nama Reindy selaku Direktur B Co-Living by NIX kami tangkap di parkiran di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada Senin (6/4)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/4).

Brigjen Eko Hadi menjelaskan penangkapan Reindy ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di N Co Living Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap 3 tersangka manajemen N Co Living by NIX di Bali.

Ketiga tersangka itu ialah Ngakan Gede Rupawan yang berperan sebagai pengedar, Beril Cholif (kapten N Co Living by NIX) selaku penghubung antara pengedar dengan tamu; dan Steve Wibisoni selaku manajer operasional.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living yakni Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," jelasnya.

Selain itu, Reindy bersama Steve Wibisono, Gede Rupawan, dan Doni juga disebut melakukan permufakatan untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |