Bareskrim Buktikan Ijazah Jokowi Asli, Projo Ragu Roy Suryo Terima

9 hours ago 3

Jakarta -

Bareskrim Polri telah menguji ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik. Pro-Jokowi (Projo) menduga pihak Roy Suryo tak akan menerima hasil penyelidikan polisi.

"Hasil penyelidikan setidaknya bisa memberikan kepastian hukum kepada Pak Jokowi. Publik mungkin sedang menunggu respons Roy Suryo dkk walaupun sejak awal bahkan sampai sekarang kami juga masih ragu apakah pihak Roy Suryo akan menerima hasil penyelidikan ini," kata Waketum Projo, Freddy Alex Damanik, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Freddy menilai Roy Suryo tidak akan menerima hasil penyelidikan dan pengujian laboratoris oleh Bareskrim. Dia pun menyinggung proses hukum yang dijalani Roy Suryo atas laporan Jokowi buntut tudingan ijazah palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Roy Suryo dkk masih belum bisa menerima hasil penyelidikan ini justru akan semakin membuktikan niat jahat 'mens rea' Roy Suryo dkk untuk menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Pak Jokowi," katanya.

"Oleh karena itulah mereka semua sangat pantas menjalani proses hukum agar publik bisa melihat dan belajar dari kasus ini, bahwa kebebasan berpendapat/berekspresi memang merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945. Namun setiap warga dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut tidak boleh juga melanggar hak dan kebebasan warga negara lain. Dan itu juga dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945," imbuh Freddy.

Freddy menegaskan kebebasan berekspresi harus didasari fakta. Freddy berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi publik dalam menjalankan kebebasan berekspresi.

"Kejadian ini merupakan pelajaran penting dalam bernegara. Sekali lagi kita tidak bisa menyerang hak dan kehormatan orang lain dengan alasan kita melakukan kritik dan kebebasan berekspresi, karena kritik harus berdasarkan fakta bersifat objektif untuk memperbaiki kesalahan, sedangkan fitnah tidak berdasarkan fakta, hanya asumsi dan kebohongan, bersifat subjektif bertujuan untuk merusak reputasi, menimbulkan konflik," kata Freddy.

Dia berharap proses hukum yang sedang berjalan menjadi pembelajaran bersama. Untuk diketahui, Jokowi juga melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik atas polemik tudingan ijazah palsu ini.

"Sekali lagi kami berharap peristiwa 'ijazah palsu Jokowi' ini bisa menjadi pembelajaran bagi publik, dalam menjalankan kebebasan dan haknya yang harus ada batasannya," pungkasnya.

Penyelidikan Isu Ijazah Jokowi Disetop

Diketahui Bareskrim Polri telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Penyidik menguji ijazah Jokowi dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik.

"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis (22/5).

Dari pengujian itu, penyidik penguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani.

Dia menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA. Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya.

(fca/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |