Jakarta -
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong penguatan independensi dan eksistensi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menilai langkah tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan akuntabilitas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di tengah meningkatnya kompleksitas tugas Polri, mulai dari penegakan hukum konvensional hingga penanganan kejahatan siber, Bamsoet menilai mekanisme pengawasan yang efektif menjadi prasyarat utama. Hal ini penting agar kewenangan besar yang dimiliki Polri tetap berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
"Kompolnas harus ditempatkan sebagai institusi pengawas yang benar-benar independen dan menjadi instrumen check and balances yang kuat terhadap Polri. Dengan kewenangan besar yang dimiliki Polri, pengawasan yang independen dan kredibel adalah keniscayaan dalam negara demokrasi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Reviewer dalam Sidang Uji Kelayakan Doktoral Ilmu Kepolisian STIK (PTIK) Lemdiklat Polri, Mohamad Rangga Afianto, di Gedung Kampus PTIK Jakarta, hari ini.
Ketua MPR RI ke-15 ini pun menyoroti tata kelola kelembagaan Kompolnas yang masih menyisakan ambiguitas dalam hal independensi. Ia menilai keberadaan unsur pemerintah dalam struktur keanggotaan dinilai berpotensi mempengaruhi objektivitas pengawasan.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, Bamsoet menegaskan lembaga pengawas idealnya berdiri dengan jarak yang jelas dari objek yang diawasi. Dengan begitu, mereka dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi.
"Selama masih ada keterlibatan pemerintah secara langsung dalam keanggotaan Kompolnas, maka independensinya akan selalu dipertanyakan. Ini yang harus diperbaiki agar Kompolnas benar-benar menjadi lembaga pengawas yang objektif dan dipercaya publik," kata Bamsoet.
Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan (UNHAN) ini menambahkan, praktik di berbagai negara menunjukkan bahwa lembaga pengawas kepolisian yang kuat umumnya memiliki tingkat independensi tinggi, baik dari eksekutif maupun institusi kepolisian itu sendiri.
Di Inggris misalnya, lanjut Bamsoet, keberadaan Independent Office for Police Conduct (IOPC) memberikan kewenangan investigatif yang lebih luas dibandingkan Kompolnas di Indonesia. Hal serupa juga terlihat di sejumlah negara lain yang telah memberikan mandat lebih kuat kepada lembaga pengawas eksternal.
"Kita bisa belajar dari praktik internasional. Banyak negara telah memberikan kewenangan lebih kuat kepada lembaga pengawas kepolisian, termasuk dalam hal investigasi dan penindakan. Ini menjadi referensi penting bagi penguatan Kompolnas," jelas Bamsoet.
Bamsoet pun mengimbau agar kewenangan Kompolnas yang selama ini bersifat rekomendatif ditinjau ulang. Sebab dalam banyak kasus, rekomendasi yang dikeluarkan tidak memiliki daya ikat yang kuat sehingga efektivitas pengawasan menjadi terbatas.
"Kewenangan Kompolnas tidak boleh berhenti pada rekomendasi. Harus ada penguatan agar rekomendasi tersebut memiliki daya paksa, terutama dalam kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, turut hadir pada kegiatan ini, antara lain Ketua Tim Sidang Brigjen Pol. KIF Aminanto, Promotor Prof. Dr. Muradi, Co Promotor Dr. Puspitasari dan Dr. Yopik Gani, Reviewer Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Prof. Dr. Otto Hasibuan.
(prf/ega)
















































