Jakarta -
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah Indonesia untuk memperkuat pertahanan siber nasional. Adapun untuk memperkuat hal tersebut bisa dilakukan melalui dua agenda utama.
Dua agenda utama itu yakni meratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime yang baru saja disahkan Majelis Umum PBB, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Kedua langkah tersebut dinilai akan menjadi pondasi hukum yang kokoh bagi Indonesia dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber lintas negara yang semakin kompleks dan berpotensi mengancam keamanan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disahkannya Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber adalah momentum penting bagi dunia, termasuk Indonesia. Ini adalah babak baru kerja sama global melawan kejahatan siber. Kita tidak bisa tinggal diam. Indonesia harus segera meratifikasi konvensi itu dan mempercepat pembentukan UU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai perangkat hukum nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Hal itu disampaikan usai pertemuannya dengan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli di Jakarta hari ini. Ia menekankan, langkah tersebut akan menjadi dasar hukum penting bagi Indonesia dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber lintas negara.
Ia menjelaskan dunia saat ini tengah menghadapi ancaman digital yang sangat serius. Laporan Cybersecurity Ventures memperkirakan total kerugian akibat kejahatan siber global akan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada tahun 2025.
Kejahatan siber kini tidak hanya berbentuk peretasan atau pencurian data, tetapi juga berupa serangan terhadap infrastruktur strategis negara seperti bandara, rumah sakit, jaringan listrik, hingga sistem keuangan.
Bamsoet mencontohkan serangan besar-besaran yang baru-baru ini melumpuhkan sistem sejumlah bandara utama di Eropa sebagai peringatan keras bagi Indonesia. Sistem transportasi, energi, dan keuangan nasional, kata dia, memiliki tingkat ketergantungan digital yang tinggi, namun belum sepenuhnya terlindungi.
"Serangan siber sudah menjadi alat geopolitik baru. Negara yang tidak siap bisa lumpuh tanpa satu pun peluru ditembakkan. Karena itu, keamanan siber bukan lagi urusan teknis, tapi soal kedaulatan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 403 juta anomali trafik siber yang terdeteksi di Indonesia, meningkat sekitar 27 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebagian besar serangan menargetkan infrastruktur informasi kritikal nasional (IIKN), seperti sektor pemerintahan, energi, transportasi, dan keuangan.
"Bayangkan bila sistem perbankan diretas, atau jaringan listrik dan bandara lumpuh bersamaan. Dampaknya bisa mengguncang stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. RUU KKS harus segera disahkan agar negara memiliki dasar hukum yang tegas untuk melindungi infrastruktur strategis tersebut," urainya.
Bamsoet juga menilai bahwa RUU KKS akan mengatur secara komprehensif mengenai pembagian tanggung jawab antarinstansi, protokol keamanan, hingga mekanisme penanganan insiden siber skala nasional. Saat ini, koordinasi antar lembaga seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN dinilai masih berjalan parsial.
"BSSN sudah bekerja keras di bidang mitigasi teknis. Tetapi tanpa dasar hukum yang mengikat, sistem pertahanan siber nasional belum punya kekuatan penuh. UU KKS akan menjadi tulang punggung koordinasi nasional menghadapi ancaman siber," jelasnya.
Sebagai perbandingan, Bamsoet pun menuturkan banyak negara sudah melangkah lebih jauh. Amerika Serikat telah memiliki Cybersecurity and Infrastructure Security Agency Act, Uni Eropa menerapkan NIS2 Directive, sementara Singapura menetapkan Cybersecurity Act sejak 2018.
"Negara-negara maju memahami bahwa data dan jaringan adalah aset strategis masa depan. Indonesia tidak boleh tertinggal. Kita harus segera membangun sistem hukum siber yang adaptif, agar mampu melindungi kepentingan nasional," pungkasnya.
(anl/ega)

















































