Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pembahasan Revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Adapun pembahasan terkait nomenklatur dari badan menjadi Kementerian P2MI sempat dibahas pada rapat pagi ini.
Rapat digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan.
Mulanya Sturman mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan perubahan pasal dalam RUU ini. Dikatakan ada 11 poin yang menjadi isu strategis, di antaranya penyesuaian kelembagaan atau nomenklatur dari badan menjadi kementerian termasuk penguatan perlindungan sebelum hingga sesudah bekerja bagi pekerja migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya dulu sama TA (tenaga ahli) ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan? Jangan kita salah, PMI Palang Merah Indonesia lagi, entar ngarang-ngarang juga kau. Sudah standar itu?" tanya Sturman dalam rapat.
Tenaga Ahli Baleg, Mansyur, mengatakan pihaknya sempat melakukan forum group discussion (FGD) dengan KP2MI terkait nomenklatur. Saat itu, kata dia, Jusuf Kalla sempat protes penggunaan singkatan PMI untuk pekerja migran Indonesia.
"Izin pimpinan, waktu kami FGD dengan tim dapurnya KP2MI, kami sebenarnya awalnya sempat mengusulkan jadi singkatan dalam KU (ketentuan umum). Tetapi ternyata ketika mengcrosscheck, jadi PMI Palang Merah Indonesia itu sudah lebih dulu mendefinisikan itu," ujar TA Baleg DPR RI.
"Sehingga bahkan Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyebut pekerja migran dengan singkatan PMI," tambahnya.
Dikatakan jika dalam naskah RUU Pekerja Migran, tak ada singkatan nomenklatur menjadi PMI. Pimpinan Baleg pun meminta tak perlu untuk disingkat khawatir ada yang tersinggung.
"Sehingga akhirnya dalam naskah ini, PMI itu tidak menjadi singkatan dalam ketentuan umum (KU) tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia. Tidak, tidak disingkat (dalam UU)," kata Mansyur.
"Jangan Pak (disingkat) karena pasti ada yang tersinggung nanti. Kalau secara pribadi, jangan resmi gitu loh," ucap Sturman.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu