Jakarta -
Polisi melakukan mediasi dalam tahap penyelidikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha terhadap Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo. Namun pihak Azizah belum bersedia untuk berdamai dengan keduanya.
"Tapi dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai, mungkin proses hukumnya tetap masih berlanjut," kata pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Dipo mengaku pihak Bigmo dan Resbob telah meminta maaf secara langsung. Bahkan, menurut dia, ibu keduanya juga menyampaikan maaf atas perbuatan anak-anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Dipo memastikan Azizah juga sudah memaafkan keduanya. Namun kliennya meminta proses hukum dalam kasus tersebut tetap berlanjut.
"Secara permintaan maaf sudah dilakukan, kebetulan ada ibunya Diana sama ibunya Resbob juga. Dan mungkin dari pihak keluarga Azizah sendiri secara pribadi sudah memaafkan," ujarnya
"Tetapi kita harus melihat, ini masih penyelidikan, kita harus melihat juga ini sampai di mana tindak pidana yang telah dilakukan," imbuhnya.
Kuasa hukum Azizah lainnya, Martadinata, mengungkap alasan pihaknya belum bersepakat untuk damai. Sebab, dia menyebutkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya ingin membuktikan adanya tindak pidana atas perbuatan kedua terlapor. Karena itu, pihak Azizah menunggu gelar perkara oleh penyidik.
"Ini kan baru tahap penyelidikan, mediasi di tahap penyelidikan. Kita meyakini bahwa ini ada pidana, ada pidana yang dilakukan oleh Bigmo dan Resbob," terangnya.
"Itu yang diyakini sehingga kita melihat apakah ini akan naik ke tahap penyidikan. Begitu di tahap penyelidikan nanti akan ada mediasi kembali, ya baru nanti kita akan lihat arahnya mau kemana," lanjut Martadinata.
Di sisi lain, pihaknya juga hendak melihat kesungguhan Bigmo dan Resbob akibat dari perbuatannya. Tujuannya adalah memberikan pemahaman agar keduanya bisa bijak menggunakan media sosial.
"Kalau unsur pidananya yang kami lihat itu kan ada menyatakan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Itu kan segala sesuatu yang disampaikan itu, tanya dulu kebenaran kepada orang tersebut. Baru kita sampaikan ke social media," ujar Martadinata.
Sebagai informasi, Azizah Salsha melaporkan dua akun terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Dua aku itu alah akun Tiktok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.
Dalam unggahan itu, Adimas, atau yang dikenal dengan Resbob, menyebutkan Azizah berselingkuh saat statusnya masih menjadi istri Pratama Arhan. Resbob juga menuduh Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih.
Atas ucapan itulah Azizah memutuskan menempuh jalur hukum terhadap keduanya. Pihak Azizah menilai tudingan itu tidak berdasar dan kelewat batas.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(ond/wnv)