Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, menegaskan tak ada intervensi dan pesanan penyidik saat menghitung kerugian negara di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dedy mengatakan perhitungan kerugian negara dilakukan BPKP secara independen.
Hal itu disampaikan Dedy Nurmawan saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mulanya, jaksa menanyakan ada atau tidaknya intervensi dan pesanan penyidik dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Untuk diketahui, Dedy merupakan ketua tim yang bertugas melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
"Kami minta Saudara menjelaskan di dalam persidangan Yang Mulia ini, apakah Saudara selaku auditor yang diminta dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini bersama teman-teman Saudara, sudah menggunakan atau bekerja secara mandiri, independen, dan tidak ada keterlibatan, tekanan, pesanan dari pihak manapun termasuk penyidik Kejagung dalam menentukan, baik itu metode, objek penelitian, maupun kesimpulan audit?" tanya jaksa.
"Bagaimana bisa dipastikan bahwasanya audit BPKP ini kesimpulannya adalah murni dari pendapat profesional auditor bukan pesanan pihak lain termasuk pesanan penyidik?" tambah jaksa.
Dedy kemudian memberikan penjelasan. Dedy memastikan tak ada intervensi maupun pesanan penyidik dalam proses perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
"Saya pastikan tidak ada yang namanya pesanan penyidik maupun intervensi-intervensi semacam itu ya," jawab Dedy.
Dedy mengatakan pihaknya bekerja secara profesional dengan hasil kesimpulan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia menuturkan diskusi yang dilakukan dalam proses perhitungan juga dilakukan secara transparan.
"Jadi kami bekerja benar-benar murni secara profesional berdasarkan prosedur dan metode yang memang kita tetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjaga tadi juga kami juga selalu transparan, diskusi-diskusi selalu terbuka, tidak pernah ada diskusi yang sifatnya tertutup semacam itu," ujar Dedy.
Dedy mengatakan setiap proses perhitungan juga dilaporkan ke pimpinan di BPKP. Dia mengatakan pihaknya juga bekerja dengan mematuhi kode etik yang berlaku.
"Dan tentu semuanya sepengetahuan pimpinan, dilaporkan segala macam. Itu upaya kami menjaga independensi termasuk penegakan kode etik, saya dan teman-teman tim selalu menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan begitu," ujar Dedy.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Lihat juga Video: Kerugian Negara di Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Ini Rinciannya
(mib/isa)

















































