Jakarta -
Setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Khusus anak berkewarganegaraan ganda (ABG), ada aturan khusus yang membuat paspor mereka hanya bisa berlaku terbatas.
Mengutip dari situs resmi Imigrasi, ketentuan paspor RI bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Ketentuan mengenai kewajiban anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan statusnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, misalnya karena lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA, wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah. Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (3) menegaskan adanya tenggat waktu yang jelas, yaitu pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, jika seorang anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan penggantian paspor RI. Karena anak tersebut belum memilih kewarganegaraan dan batas memilih kewarganegaraan adalah sampai usia 21 tahun, maka masa berlaku paspor yang bisa diberikan maksimal adalah tiga tahun (paspor harus habis masa berlakunya saat anak tersebut mencapai usia 21 tahun), bukan masa berlaku penuh lima atau sepuluh tahun.
Syarat Membuat Paspor untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda
Untuk mengajukan paspor Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti:
- Orang tua wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran status anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum anak berusia 18 tahun.
- Setelah itu, saat mengajukan permohonan paspor, orang tua diminta melampirkan berbagai dokumen penting, di antaranya e-KTP orang tua WNI, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Jika salah satu orang tua berstatus warga negara asing, maka harus dilampirkan pula izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku, beserta fotokopi paspor milik orang tua tersebut.
Syarat dan Cara Buat Paspor untuk Balita
Melansir laman Imigrasi, berikut ini cara dan ketentuan membuat paspor untuk anak balita.
- Pembuatan paspor untuk anak bawah lima tahun (balita) tidak perlu antri melalui aplikasi m-Paspor.
- Orang tua anak harus memiliki paspor.
- Masa berlaku paspor balita adalah lima tahun, belum bisa yang 10 tahun.
- Nanti, nama orang tua akan masuk ke lembar endorsement.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus paspor anak, terdiri dari:
- e-KTP kedua orang tua,
- Kartu keluarga,
- Akta lahir,
- Buku nikah,
- Paspor orang tua
*Catatan: Sertakan dokumen asli dan foto copy
(kny/imk)