Jakarta -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Surat Edaran (SE) terbaru tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Hal ini termuat dalam SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.
Surat Edaran tersebut diterbitkan tertanggal 23 Januari 2026, dan mulai diterapkan setelahnya. Edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penggiatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.
SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama, yang mana dua poin di antaranya berisi intruksi baru dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Dua instruksi tersebut adalah terkait pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut informasi selengkapnya.
Tiga Instruksi Upacara Bendera Terbaru
Dalam pelaksanaan upacara bendera, seluruh sekolah di Indonesia diimau untuk melaksanakan instruksi sebagai berikut:
- Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.
- Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- belajar dengan baik;
- menghormati orang tua;
- menghormati guru;
- rukun sama teman; dan
- mencintai tanah air Indonesia. - Setelah menyanyikan lagu wajib nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.
Rukun Sama Teman
(Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.)Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakitiTak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama temanBanyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman
Demikian isi dan penjelasan dari SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Salinan edaran tersebut dapat diakses publik dan diunduh melalui situs resmi Kemendikdasmen berikut ini.
Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
(wia/imk)

















































